Respon Toyota Indonesia Mengenai Insentive Mobil Elektrik dari Pemerintah

Respon Toyota Indonesia Mengenai Insentive Mobil Elektrik dari Pemerintah
Respon Toyota Indonesia Mengenai Insentive Mobil Elektrik dari Pemerintah yang ditanggapi oleh TMMIN atas dukungan pengembangan ekosistem elektrifikasi.

Respon Toyota Indonesia Mengenai Insentive Mobil Elektrik dari Pemerintah | Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2023, sebagai revisi dari Perpres Nomor. 55 Tahun 2019, Tentang Percepatan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBBLB), telah ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Dalam undang-undang baru ini, pemerintah mengamanatkan pembebasan pajak, yaitu insentif, untuk completely built up (CBU). Namun dukungan tersebut tidak berlaku untuk semua tipe, melainkan hanya bagi mereka yang menginvestasikan kendaraan yang ramah di Tanah Air.

Menanggapi disahkannya Perpres baru tersebut, PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia (TMMIN) menilai Keputusan tersebut akan lebih baik bagi perkembangan industri di Indonesia. Pasalnya, dengan meningkatnya pengembangan pasar mobil listrik akan menarik investasi produksi mobil listrik di dalam negeri.

“Tentunya kami akan terus mendukung pengembangan ekosistem elektrifikasi, pengembangan pasar dan penerimaan pelanggan sehingga kami dapat membuat rangkaian produk elektrifikasi,” jelas Bob Azam, Wakil Direktur Utama TMMIN. Selain itu, Bob juga mengatakan pemberian insentif terhadap mobil listrik yang diimpor penuh merupakan langkah tepat bagi pemerintah.

Padahal, langkah yang diperlukan untuk membangun industri mobil di Indonesia dimulai dengan impor, kemudian pasar ditingkatkan, kemudian produksi dimulai dan terus menghasilkan sumber daya lokal. “Kami berharap dengan undang-undang baru ini dapat tercipta pasar, sehingga memungkinkan bagi produsen untuk masuk ke sektor elektrifikasi,” tutup Bob.